Reporter : Ratna Nurseha
Pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik adalah upaya kementerian ATR/BPN untuk memodernisasi layanan pertanahan secara elektronik untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sukabumi saat ini termasuk sebagai salah satu dari 104 kota yang dijadikan pilot projek transformasi digital dalam pelayanan pertanahan.
Kepala Kantah Kota Sukabumi, Surahman, dalam konferensi pers Senin, 1 April 2024 menjelaskan, sertifikat tanah yang sebelumnya berbentuk buku, dengan adanya transformasi digital kini hanya berbentuk selembar kertas. Meskipun bentuknya hanya selembar kertas, namun dalam sertifikat elektronik ini terdapat berbagai informasi tentang kepemilikan tanah.
Dijelaskan pula, dengan sertifikat elektronik ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai kemudahan, diantaranya, kemudahan akses sehingga masyarakat dapat mengakses informasi kepemilikan tanah dan transaksi property dengan lebih mudah dan cepat. Proses adminstrasi pertanahan menjadi lebih efisien, penggunaan teknologi keamanan yang tersertifikasi memastikan keabsahan dan kevalidan dokumen, serta melindungi informasi pemilik tanah.
Selain itu, dengan sertifikat elektronik dapat meminimalisir pemalsuan dokumen, serta adanya keterbukaan informasi untuk mendukung trasnparansi dan akuntabilitas dalam urusan pertananahan.
Kepala Kantah Kota Sukabumi menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat lama menjadi elektronik dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Sukabumi. Namun bagi yang tidak ingin mengubah sertifikatnya, tidak menjadi masalah karena sertifikat lama masih tetap berlaku.
Selain pelayanan sertifikat tanah, ATR/BPN juga memberikan kemudahan pelayanan dalam bentuk aplikasi Sentuhtanahku, serta tujuh layanan prioritas yakni, pendaftaran SK, peralihan hak, perubahan hak, Roya, pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), dan hak tanggungan.