Reporter : Hendriansyah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi pada 2 Mei 2024 di Hotel Anugerah menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Rapat dihadiri diantaranya oleh jajaran komisioner KPU, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, serta perwakilan dari berbagai partai politik.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menerangkan bahwa penetapan didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Ia melanjutkan bahwa KPU Kota Sukabumi telah menetapkan dua hal yakni daftar 35 orang anggota DPRD terpilih serta daftar perolehan kursi.
Adapun perolehan kursi DPRD sesuai ketetapan KPU adalah Partai Kebangkitan Bangsa mendapatkan 2 kursi, sedangkan Partai Nasdem, PAN, Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan masing – masing memperoleh 3 kursi. Sementara Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan Golkar masing – masing memperoleh 4 kursi dan Partai Hanura mendapatkan 1 kursi. Jumlah kursi terbanyak didapatkan Partai Keadilan Sejahtera dengan perolehan 8 kursi.
Ia menambahkan tahap selanjutnya pasca penetapan anggota DPRD terpilih serta penetapan kursi adalah pelantikan anggota DPRD yang dijadwalkan dilaksanakan pada bulan September mendatang.