Reporter : Aulia Amelia – Annissa Fauzziyah
Terhitung mulai tanggal 14 Mei 2024, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi mulai menerapkan layanan sertifikat tanah elektronik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Surahman, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama di kantornya.
Ia menerangkan dengan diberlakukannya layanan ini, sertifikat tanah akan disimpan dalam format digital dan hanya berbentuk satu lembar. Namun seperti ditambahkannya terdapat pengecualian untuk sertifikat tanah yang diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), karena untuk sementara masih akan diterbitkan dalam format lama berbentuk buku.
“Selama ini sertifikat yang bentuk buku warna hijau dan warna coklat untuk sertifikat wakaf. maka hari ini tidak akan digunakan lagi kecuali untuk sertifikat PTSL. Hal ini karena sistemnya masih maintenance. Tapi sertifikat yang diurus tidak melalui PTSL, maka sertifikatnya menjadi satu lembar. Sertifikat lama tetap berlaku, tetapi yang baru hanya satu lembar.” Jelasnya
Menurutnya informasi yang ditampilkan dalam sertifikat elektronik akan lebih ringkas, diantaranya tidak mencantumkan riwayat kepemilikan seperti dalam sertifikat tanah format lama. Ia mengatakan informasi detil mengenai kepemilikan tanah akan tersimpan di brankas elektronik yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Data ada di brankas elektronik bukan di sertifikat itu. Jadi misalnya ada perpindahan kepemilikan tanah, kami akan tarik sertifikat atas nama pemilik lama diganti sertifikat atas nama pemilik baru. Pada sertifikat elektronik tidak dicantumkan riwayat kepemilikan, tetapi datanya disimpan di BPN.”
Ia pun menerangkan kedepannya Kantor Pertanahan Kota Sukabumi akan menyediakan fasilitas mesin Anjungan Pencetakan Mandiri (APM), agar masyarakat bisa mencetak sendiri sertifikat tanah elektronik. Pada kesempatan tersebut ia juga menegaskan bahwa kendati terjadi perubahan, namun sertifikat tanah dalam format lama yang telah diterbitkan masih tetap berlaku.
“Kedepannya ada mesin APM, sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri. Bahkan kedepannya pun bentuknya akan berupa QRCode. Kalau mau mengganti sertifikat lama dengan yang elektronik dipersilahkan, biayanya sebesar Rp. 50 ribu.”