Reporter : Hendriansyah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi pada 31 Mei 2024 menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Isu Prioritas Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD). Kegiatan yang diadakan di Hotel Horison dibuka secara resmi oleh Kepala DLH, Asep Irawan, serta dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dan perwakilan aparatur dari berbagai perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Kepala DLH Kota Sukabumi mengatakan bahwa kegiatan penyusunan DIKPLHD yang diadakan setiap tahun, bertujuan untuk menetapkan tiga isu prioritas lingkungan hidup yaitu pengelolaan persampahan, kualitas air dan kebencanaan yang akan dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dalam setiap kebijakan, sehingga laju pembangunan akan berjalan seimbang dengan memperhatikan pertumbuhan dan kelestarian lingkungan.
“Pembangunan infrastruktur, akses perkotaan, maupun investasi tentunya akan berdampak pada bertambahnya bangunan fisik. Kemudian ruang gerak Kota Sukabumi ini sempit, jadi harus ada keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan, jangan sampai pembangunan menimbulkan dampak. Jadi dari mulai perencanaan, pengelolaan lingkungan sampai ke evaluasinya, produk hukumnya dituangkan dalam bentuk dokumen kebijakan pengelolaan lingkungan hidup daerah.” Jelasnya
Adapun Penjabat Wali Kota Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan dengan tersusunnya Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah diharapkan masyarakat akan memperoleh hak akses lingkungan hidup dan meningkatkan peran serta mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan ketika diwawancarai ia menyampaikan bahwa dengan tiga isu prioritas yang telah ditetapkan dan dimuat dalam DIKPLHD, pemerintah akan lebih fokus dalam menangani masalah lingkungan hidup, termasuk dalam pengalokasian anggaran program dan kegiatan.
“Dari enam isu prioritas dikerucutkan jadi tiga isu prioritas agar nanti lebih fokus dalam penanganan pengelolaan sampah, kualitas air dan juga kebencanaan yang menjadi kebijakan dalam DIKPLHD. Ini menjadi landasan agar kita bisa mengalokasikan anggaran pula dalam penanganan lingkungan hidup.” Tandasnya