Reporter : Riksan
Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan menyusun aturan yang memuat sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.
Mengutip dari beberapa media, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam keterangan pers pada 19 Juni lalu dikantornya, menyampaikan bahwa aturan yang disiapkan akan disesuaikan dengan undang – undang ASN, dengan tujuan untuk memberikan efek jera.
Pemberantasan judi online kini tengah menjadi fokus pemerintah, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Kendati aturan maupun sanksi bagi ASN yang terlibat judi online masih dibahas, namun Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, telah mengingatkan kepada ASN Pemerintah Kota Sukabumi agar menjauhi dan tidak terlibat dalam perjudian online. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers usai acara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 78 Tingkat Kota Sukabumi di Gedung Juang pada 1 Juli lalu.
“Mengingatkan ASN, kepada Kepala OPD, termasuk aparatur wilayah untuk memantau, melarang ASN mencoba – coba bermain judi online. Kalau untuk penindakan kita sedang menunggu aturan, karena Kemendagri pun tengah membuat sanksi terkait hal ini.” Tegasnya