Reporter : Arif Hidayat
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyepakatan Delineasi Wilayah Perencanaan dalam penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Kegiatan ini digelar pada 11 Juli 2024 di Hotel Balcony dan dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji.
Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota menyampaikan bahwa penataan ruang Kota Sukabumi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), harus dijabarkan secara lebih rinci dalam RDTR agar berdampak positif dalam pembangunan wilayah, diantaranya dalam pertumbuhan investasi di Kota Sukabumi.
Penyusunan RDTR sejalan pula dengan kebijakan pemerintah yang diarahkan kepada kemudahan perizinan berusaha untuk mendorong laju investasi dan perekonomian.
Sementara Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, ketika diwawancarai menerangkan salah satu isu strategis yang dibahas dalam penyusunan RDTR adalah penataan ruang yang bisa mengakomodir berbagai kepentingan seperti pertumbuhan investasi, terutama dengan terbangunnya akses jalan tol dari Jakarta ke Sukabumi.
“Kedepannya dengan adanya akses jalan tol, maka kita harus bisa menyikapinya. Bagaimana menata ruang yang ada di Kota Sukabumi untuk mengakomodir berbagai kepentingan seperti investasi dan ruang terbuka hijau.” Jelasnya
Ia pun menyampaikan bahwa RDTR akan menjadi panduan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
“RDTR mengatur pelaksanaan RTRW yang sudah ada. Harapannya adalah iklim investasi dan berbagai kepentingan pembangunan terkait pola ruang, bisa lebih tertata lagi.” Pungkasnya.