Reporter : Hendriansyah
Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat pada 18 Juli 2024 berkunjung ke Kota Sukabumi untuk melakukan uji lapangan terhadap tiga objek bangunan yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi sebagai cagar budaya.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam sambutannya ketika menerima kedatangan tim tersebut di Balai Kota, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan tiga obyek bangunan yaitu Gedung Balai Kota, Gereja Sidang Kristus dan Rumah Pengasingan Bung Hatta, untuk menyandang status cagar budaya karena memiliki nilai bersejarah.
Sedangkan Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jawa Barat, Febiyani, yang diwawancarai disela – sela kegiatan uji lapangan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan dokumen usulan penetapan cagar budaya yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
“Kami melakukan uji lapangan untuk menguatkan dokumen usulan dengan bukti empiris, sehingga apakah usulan ini layak naik ke tingkat provinsi dan ke nasional. Hasilnya nanti akan kita berikan, apakah bisa langsung ditetapkan atau nanti ada yang harus dilengkapi.”
Ia pun menyampaikan terdapat beberapa kriteria penilaian yang harus dipenuhi untuk penetapan cagar budaya, salah satunya adalah objek bangunan telah berusia minimal 50 tahun.
“Cagar Budaya itu memiliki beberapa kriteria seperti minimal usianya 50 tahun, kemudian memiliki nilai sejarah baik bagi daerah maupun nasional, memiliki nilai pengetahuan ataupun langka.” Jelasnya
Pada penilaian uji lapangan tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya Disparbud Jawa Barat didampingi oleh jajaran aparatur dari Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi.