KPU : Visi Misi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Harus Sejalan Dengan RPJPD dan RPJMD

Reporter : Hendriansyah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi pada 12 Agustus 2024 menggelar acara diseminasi  Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan yang diadakan di Balai Kota, diikuti oleh perwakilan partai politik serta dihadiri pula diantaranya oleh Plh Sekretaris Daerah, Mohammad Hasan Asari.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, ketika diwawancarai menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang bertujuan untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami persyaratan dalam pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap calon memiliki informasi yang jelas dan lengkap agar proses pencalonan dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Jelasnya

Ia juga menjelaskan bahwa diseminasi ini menghadirkan pula narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang memaparkan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Sukabumi. Hal ini bertujuan agar penyusunan visi misi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa diselaraskan dengan aspirasi masyarakat yang dimuat dalam RPJPD dan RPJMD.

“Ini diatur dalam Peraturan KPU, bahwa visi misi pasangan calon setidaknya memuat atau sinkron dengan RPJPD dan RPJMD. Ini untuk memastikan bahwa Pilkada yang dilakukan berkesesuaian dengan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD.” Ujarnya

Kegiatan diseminasi ini dihadiri pula perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dan media.

Leave a Reply