Reporter : Riksan
Penjabat Sekretaris Daerah, Mohamad Hasan Asari, dalam acara Coffee Morning pada 11 Oktober 2024 di Café Mokopi yang dihadiri oleh wartawan dari berbagai media, mengungkapkan bahwa saat ini telah ada lima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengaku belum mengetahui secara rinci lima laporan tersebut, namun seperti dijelaskannya Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan netralitas ASN pada masa pemilihan kepala daerah, salah satunya dengan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.
“Hasil pertemuan kami dengan Bawaslu dan KPU ternyata ada lima laporan yang sudah teregistrasi, hanya saya belum tahu kedalamannya seperti apa.” Jelasnya
Menurutnya langkah antisipasi ini dilakukan karena berdasarkan hasil analisis, salah satu faktor pendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah adalah tegaknya netralitas ASN.
Sedangkan Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini, yang juga menghadiri acara yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi tersebut, menyampaikan bahwa dalam penegakan netralitas ASN, pihaknya telah membentuk tim yang diberikan tugas untuk mendalami setiap dugaan pelanggaran oleh ASN.
“Ada beberapa laporan dan kita sudah klarifikasi. Inspektorat membentuk tim pendalaman netralitas ASN, jadi begitu ada dugaan pelanggaran ASN, kita undang ASN tersebut untuk memberikan klarifikasi.” Ucapnya
Ia juga menerangkan bahwa untuk jenis sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN, mempertimbangkan pula periode dilakukannya dugaan pelanggaran. Selain itu jenis sanksi pun akan ditentukan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara atas hasil pemeriksaan Bawaslu.
“(dugaan) pelanggaran netralitas ASN ada yang sebelum penetapan calon serta ada yang sesudah penetapan, ada dua jenis hukuman berbeda. Terkait (kasus terakhir) memang kan pelaksanaannya sebelum 22 September. Untuk ini karena sudah ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu, kami menunggu rekomendasi mereka. Rekomendasi ini akan disampaikan terlebih dahulu ke Komisi ASN yang kini dilebur ke BKN dan Penjabat Wali Kota wajib menaati rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi ASN.” Pungkasnya