Pj Wali Kota Kembali Menegaskan Soal Netralitas ASN Pada Masa Pilkada

Reporter : Arif Hidayat

Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 Oktober 2024 bertempat di Hotel Horison. Sosialisasi yang dibuka oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, diikuti diantaranya oleh jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Ketika membuka jalannya sosialisasi, Penjabat Wali Kota menginstruksikan kepada para pimpinan perangkat daerah agar mensosialisasikan netralitas ASN di masing – masing lembaga, agar seluruh pegawai ASN maupun non ASN memahami dan menerapkan peraturan mengenai netralitas. Ia pun mengimbau ASN agar bijak menyikapi situasi politik saat ini, termasuk bijak dalam bermedia sosial agar terhindar dari penyebaran kabar hoaks.

Dalam sosialisasi yang dihadiri pula oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Penjabat Wali Kota juga mengajak ASN untuk menyukseskan Pilkada dengan cara mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suara mereka sehingga target peningkatan partisipasi pemilih pada Pilkada kali ini bisa tercapai.

Sementara saat diwawancarai, Penjabat Wali Kota menerangkan bahwa dalam penegakan netralitas ASN, pihaknya telah menjatuhkan hukuman moral dan etika untuk kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah seorang ASN. Menurutnya hukuman ini sesuai dengan rekomendasi yang diterima dari Badan Kepegawaian Negara.

“Itukan pelanggaran moral dan etika, tahapannya sudah dipanggil oleh atasan langsung yaitu Pj. Sekda, kemudian kita berikan hukuman moral dan etika, alhamdulillah yang bersangkutan menyadari dan tidak akan berbuat lagi. Pelanggarannya sebelum masa kampanye dan ini rekomendasi hukumannya dari Badan Kepegawaian Negara.” Pungkasnya

Leave a Reply