Pemkot Sukabumi Dalam Waktu Akan Menyusun RPJMD

Reporter : Riksan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD adalah dokumen yang memuat penjabaran visi, misi dan program kepala daerah, dilengkapi dengan tujuan, sasaran, arah kebijakan pembangunan serta keuangan daerah untuk jangka waktu 5 tahun.

RPJMD mencantumkan pula program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah disertai kerangka pendanaan indikatif dalam 5 tahun kedepan. RPJMD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan, ketika diwawancarai disela – sela kegiatan Forum Perangkat Daerah pada 10 Februari lalu di Hotel Horison, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi akan segera melakukan penyusunan RPJMD periode 2025 – 2029 sesuai dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.

“Ini adalah penjabaran visi, misi kepala daerah terpilih. Penyusunan akan dimulai dilaksanakan sejak tanggal pelantikan,” jelasnya

Ia menambahkan penyusunan RPJMD ditargetkan bisa rampung dalam jangka waktu enam bulan kedepan.

Leave a Reply