Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Gerakan Menuju Sukabumi Bebas Sampah

Reporter : Riksan

Pemerintah Kota Sukabumi pada 26 Maret 2025 merilis Surat Edaran Wali Kota mengenai Gerakan Menuju Sukabumi Bebas Sampah, yang ditujukan kepada berbagai instansi dan seluruh masyarakat Kota Sukabumi.

Tujuan dari penerbitan surat edaran ini adalah memperkuat komitmen dan peran serta seluruh unsur masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan sampah, kemudian menanamkan kedisiplinan untuk membuang sampah pada tempatnya, serta memastikan dipatuhinya waktu membuang sampah ke tempat pembuangan sementara yakni pada pukul 08.00 dan 18.00 WIB. Selain itu surat edaran diharapkan bisa membangun partisipasi publik untuk mewujudkan zero waste melalui pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Adapun isi surat edaran memuat beberapa hal yakni ajakan melakukan gerakan kebersihan setiap pagi hari, larangan membuang sampah sembarangan kemudian imbauan bagi pemilik tempat usaha untuk menyediakan tempat sampah terpilah.

Selanjutnya anjuran bagi masyarakat untuk memilah sampah disertai larangan membakar sampah. Kemudian pemberian sanksi administratif termasuk denda bagi pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan, baik di jalan protokol maupun tempat umum.

Leave a Reply