Terapkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, RSUD R. Syamsudin, SH Bangun Ruangan Kris dan Wellness Center

Reporter : Arif Hidayat

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota, Bobby Maulana,  melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Kelas Rawat Inap Standar (Kris) dan Wellness Center RSUD R. Syamsudin SH, pada 11 April 2025.

Wali Kota Sukabumi mengatakan bahwa pembangunan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan standar rumah sakit sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan dan menyesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Apabila Bulan Juni tidak selesai, maka RSUD R. Syamsudin, SH tidak bisa bermitra lagi dengan BPJS Kesehatan, sehingga kita akan kehilangan uang sekitar Rp. 300 miliar per tahun, apabila Ruangan KRIS tidak selesai. Ini sebenarnya kerja kami dari Bulan Desember sejak ada penetapan KPU,” ucapnya.

Ia menambahkan pembangunan ini bersifat normalisasi karena merehabilitasi bangunan lama dan selain bangunan, peralatan medis didalamnya pun akan diperbarui sesuai standar Kementerian Kesehatan.

“Pembangunan ini hanya menormalkan ruangan yang dipersyaratkan BPJS Kesehatan. Ini asalnya kan bangunan lama, tidak normal ukurannya, jadi ini dinormalkan ukuran dan peralatannya sesuai aturan Kementerian Kesehatan,” ucapnya.

Adapun untuk Wellness Center akan dilengkapi dengan food court, kemudian Medical Center Unit dan klinik pratama yang akan memberikan layanan kesehatan dasar bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Wellness Center ini didalamnya akan kita bangun food court untuk menampung PKL yang ada di RSUD R. Syamsudin, SH, bukan yang dari luar, itupun sangat terbatas (jumlahnya). Kemudian disitu akan ada MCU (Medical Center Unit) untuk pelayanan check up, lalu ada klinik pratama karena tidak 100 % yang punya BPJS Kesehatan bisa dilayani di RSUD R. Syamsudin, SH, karena sekarang ada standar sakitnya sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Bagi yang tidak bisa dilayani akan dilayani Klinik Pratama,” tambahnya.

Plt. Direktur RSUD R. Syamsudin, SH, Yanyan Rusyandi, menjelaskan bahwa pembangunan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh rumah sakit memiliki Ruangan Kris. Ia pun menerangkan seluruh ruangan rumah sakit akan menerapkan ketentuan tersebut dan pihaknya telah menginventarisir kekurangan di setiap ruangan.

“Dalam peraturan disampaikan bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib menerapkan Ruangan Kris dengan 12 kriteria diantaranya mengatur luas ruang perawatan, kemudian jarak antar tempat tidur. Semuanya ini harus diterapkan pada 1 Juli 2025. Saat ini Ruangan Aster yang direnovasi dan hampir semua ruangan akan kita perbaiki,” jelasnya.

Ia menambahkan biaya untuk melakukan pembangunan berasal dari pinjaman perbankan dan menjadi tanggungan RSUD R. Syamsudin, SH.

“Ini anggarannya dari BLUD bukan dari APBD atau bantuan keuangan tapi ini dari pinjaman perbankan, total untuk pembangunan sekitar Rp. 9 miliar,” pungkasnya.

Leave a Reply