
Reporter : Arif Hidayat
Memperingati HUT Kota Sukabumi ke – 111, Pemerintah Kota Sukabumi akan kembali mengadakan kegiatan isbat nikah. Pejabat Fungsional Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Rudhiawan, ketika diwawancarai pada 14 April 2025 di kantornya menyebutkan bahwa rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan pada Bulan Agustus mendatang.
“Ini setiap tahun kami selenggarakan dengan sasaran bagi masyarakat kurang mampu, dan ini program Disdukcapil untuk menertibkan dokumen kependudukan,” ucapnya.
Ia menjelaskan kegiatan isbat nikah ditujukan bagi 15 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Dalam kegiatan ini, Disdukcapil menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama.
“Kita diberikan kuota peserta sebanyak 15 pasangan suami istri. Sampai saat ini baru ada 7 pasangan yang memenuhi syarat, tapi ini juga akan mengikuti verifikasi oleh leading sector – nya, yaitu Pengadilan Agama,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini bisa mendaftar ke Disdukcapil Kota Sukabumi melalui kelurahan. Adapun syarat yang harus dilengkapi diantaranya kartu keluarga, KTP, dan surat keterangan pernikahan belum tercatat dari KUA. Ia menambahkan batas akhir untuk pendaftaran isbat nikah adalah pertengahan Bulan Juli 2025.