
Reporter : Arif Hidayat
Ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Sukabumi mendapatkan remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 80 Republik Indonesia. Remisi diberikan dalam Upacara Penyerahan Remisi umum dan Dasawarsa, yang dilaksanakan di Lapas Kelas II B Sukabumi pada 17 Agustus 2025.
Pada upacara yang dihadiri di antaranya oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengajak para warga binaan untuk memandang remisi sebagai awal yang baik untuk menjadi pribadi baru yang berperilaku mematuhi aturan. Ia pun menyampaikan pesan kepada warga binaan agar mengikuti program pembinaan dengan baik.

Sedangkan Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi Budi Hardiono menerangkan bahwa tahun ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengabulkan seluruh permohonan remisi yang diusulkan oleh pihaknya, dengan remisi paling tinggi adalah enam bulan yang diterima oleh dua orang warga binaan.
“Seluruh remisi yang diusulkan semuanya keluar, dan dari seluruh remisi ada 8 orang yang hari ini kita bebaskan, setelah potong remisi habis masa pidana, dan setelah upacara kami bebaskan,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan bahwa Lapas Kelas II B memiliki berbagai program pembinaan bagi warganya yang di antaranya mencakup pembinaan keagamaan dan wirausaha.
“Disini ada pesantren, jadi mereka dibina untuk dekat kepada Allah SWT. Ada program dari hari Senin hingga Kamis oleh Kementerian Agama. Kemudian disini juga ada kebaktian seminggu 3 kali. Kami juga ada program kemandirian, ada budi daya tanaman hidroponik, ayam petelur, dan pembuatan keset,” tambahnya.
Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi umum adalah sebanyak 358 orang dan remisi dasawarsa sebanyak 396 orang.