DPUTR Bangun Kolaborasi Lintas Sektor Dalam Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang

Reporter : Arif Hidayat

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dihadiri oleh perwakilan aparatur dari berbagai perangkat daerah.

Kepala DPUTR Kota Sukabumi Sony Hermanto ketika membuka sosialisasi yang diadakan pada 19 Desember 2025 bertempat di ruang pertemuan Kantor DPUTR, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam pengendalian tata ruang, demi terciptanya ketertiban dan pembangunan yang berkelanjutan, dan menjaga keseimbangan antara pembangunan serta ruang hidup masyarakat.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kota Sukabumi Yuli Noviawan, menghadirkan Ketua Sub Koordinator Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Ardiles, sebagai narasumber sosialisasi. Pada kesempatan tersebut para peserta mendapatkan beberapa materi seperti tantangan pengendalian tata ruang, pengurusan KKPR yang terintegrasi dengan Sistem OSS, serta pentingnya pemerintah daerah merampungkan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Sedangkan ketika diwawancara usai kegiatan, Ardiles menjelaskan pengendalian tata ruang harus dilakukan secara kolaboratif melibatkan berbagai sektor.

“Saat ini memang tata ruang sudah memasuki era pengendalian. Jadi dengan semakin meningkatnya perizinan berusaha, kita harus membangun kolaborasi lintas sektor antar OPD, sehingga pengendalian bisa dilaksanakan bersama – sama,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengendalian pemanfaatan tata ruang, dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur tentang penghentian sementara perizinan perumahan, restoran, hotel, dan café.

“Perhatian Gubernur sangat besar terhadap keselamatan masyarakat, terutama dari sisi perlindungan lingkungan. Surat edaran ini adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama ia pun menjelaskan bahwa pihaknya membuka saluran pengaduan pada website wargi.jabarprov.go.id, yang bisa digunakan oleh masyarakat Jawa Barat untuk menyampaikan aduan pelanggaran tata ruang.

Leave a Reply