RSUD R. Syamsudin, SH akan melayani pasien kemoterapi mulai bulan Januari 2026, setelah BPJS Kesehatan menyetujui penyelenggaraan layanan kemoterapi di rumah sakit milik Pemerintah Kota Sukabumi tersebut.
Penyelenggaraan layanan kemoterapi telah diajukan sejak tahun 2018 oleh RSUD R. Syamsudin, SH, namun ketika itu belum mendapatkan persetujuan BPJS Kesehatan. Hal ini pun menjadi perhatian Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, sehingga saat bertemu Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, pada 18 November lalu, menyampaikan permohonan percepatan pembukaan layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, SH, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan penyakit kanker.
Pasca pertemuan tersebut, berbagai tahapan persiapan pembukaan layanan pun dilakukan, seperti pada 2 Desember lalu BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat melaksanakan proses uji kelayakan (kredensialing) sarana prasarana RSUD R. Syamsudin, SH untuk layanan kemoterapi. Berbagai persiapan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil setelah pada 18 Desember 2025, manajemen RSUD R. Syamsudin, SH menerima surat persetujuan dari BPJS Kesehatan.
Dalam keterangannya Direktur RSUD R. Syamsudin, SH, Yanyan Rusyandi menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembukaan layanan kemoterapi. Ia pun berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan kemoterapi yang aman, bermutu, dan sesuai standar, didukung oleh sumber daya manusia profesional serta sarana dan prasarana yang memadai.
“Semoga ikhtiar penambahan layanan kemoterapi semakin memberikan manfaat kepada masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi,” jelasnya.