Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki pada 30 Januari 2026, meresmikan rumah singgah milik Pemerintah Kota Sukabumi yang berlokasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo Kota Bandung. Fasilitas ini disiapkan untuk melayani warga Kota Sukabumi yang menjalani pengobatan di Kota Bandung, khususnya di RSUP Dr. Hasan Sadikin dan RS Mata Cicendo.
Rumah singgah dua lantai ini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh pasien dan keluarga pasien, memiliki empat kamar berkapasitas 20 tempat tidur, ruang makan, musala, dapur umum, ruang cuci, serta layanan antar jemput menggunakan ambulans guna memudahkan mobilitas pasien selama masa pengobatan.

Pengelolaan rumah singgah dilakukan oleh Yayasan Filantra di bawah pimpinan CEO Filantra Asep Nurdin, sebagai bentuk kolaborasi sosial antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa rumah singgah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus menyelesaikan persoalan sosial, mulai dari penurunan kemiskinan, percepatan penanganan stunting, hingga pengurangan pengangguran.
Kehadiran rumah singgah ini menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat solidaritas sosial dan perlindungan kemanusiaan bagi warga Kota Sukabumi yang berobat di luar daerah.