Reporter : Hendriansyah
Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Novian Restiadi, ketika diwawancara di sela – sela kegiatan Forum Perangkat Daerah Disdikbud pada 5 Februari 2026, mengatakan hal ini salah satunya diwujudkan dengan memastikan tidak adanya pemutusan hubungan kerja, bagi Tenaga Pendidik maupun Kependidikan yang belum berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
“Isu terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan menjadi isu nasional. Untuk di Kota Sukabumi, kebijakan wali kota di antaranya adalah tidak ada satu pun guru yang dirumahkan atau diberhentikan,” jelasnya.
Ia melanjutkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, Pemerintah Kota Sukabumi mengalokasikan anggaran khusus bagi para tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, serta telah memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik).
“P3K Paruh Waktu kemudian Serdik memperoleh TPG, harus ada anggaran pendamping dari APBD, alhamdulillah mendapatkan kenaikan,” lanjutnya.
Seperti ditambahkannya, peningkatan kesejahteraan akan diberikan juga kepada tenaga pendidik non ASN yang belum mendapatkan Serdik. Ia mengatakan saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menambah penghasilan tenaga pendidik.
“Kebijakan terbaru pemerintah pusat bahwa guru bisa dianggarkan melalui BOS. Oleh karena itu kami menunggu kebijakan ini dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan teknis, sehingga bisa saja dikombinasikan dengan APBD Kota Sukabumi,” tandasnya.
Forum Perangkat Daerah yang digelar di Kantor Disdikbud, membahas mengenai program prioritas Disdikbud untuk tahun 2027. Forum dibuka oleh Wakil Wali Kota Bobby Maulana, dan dihadiri di antaranya oleh akademisi, serta perwakilan organisasi profesi guru.