Reporter : Arif Hidayat
Sejak awal Januari lalu masyarakat sudah bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2), kendati saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi masih melakukan proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni ketika diwawancara usai kegiatan Forum Perangkat Daerah BPKPD pada 10 Februari lalu, mengatakan nantinya seluruh SPPT yang sudah rampung dicetak, akan didistribusikan ke berbagai kelurahan.
“Nanti kita ada kick off penyerahan SPPT secara simbolis ke berbagai kelurahan. Tapi untuk membayar pajak dari tanggal 1 Januari 2026 sudah bisa,” jelasnya
Ia menjelaskan tahun ini pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah termasuk PBB – P2, ditargetkan bisa meningkat. Dalam upaya mencapai target tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi telah merancang berbagai strategi, salah satunya dengan membentuk tim khusus yang di antaranya beranggotakan para pejabat eselon II.
“Pak wali ingin semua jenis pajak mengalami kenaikan signifikan.Semua ada strateginya masing – masing, seperti ada tim 12 dan tim 10, jadi semua jenis pajak akan dioptimalkan supaya bisa menaikkan PAD,” tandasnya.