Reporter : Riksan
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan PP Tunas. Aturan ini diterbitkan sebagai salah satu langkah konkret pemerintah, untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat beraktivitas menggunakan internet secara lebih aman.
Melalui PP Tunas dan Peraturan Menkomdigi tersebut, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring, mulai 28 Maret 2026 akan dinonaktifkan sesuai ketentuan.
“Melalui aturan ini pemerintah menunda akses akun anak dibawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Indonesia menjadi negara non barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ucap Menteri Komdigi Meutya Hafid melalui konten instagram pada 6 Maret lalu.
Dasar dari penerbitan PP Tunas adalah melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten berbahaya, pornografi perundungan siber, adiksi hingga penipuan online.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tambahnya.
Ia melanjutkan pada 28 Maret nanti, PP Tunas akan diberlakukan di Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa tahap awal implementasi PP Tunas bisa menyebabkan ketidaknyamanan bagi banyak pihak, namun Pemerintah meyakini hal ini perlu dilakukan di tengah kondisi darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk mengambil kembali kedaulatan masa depan anak – anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak – anak kita,” tandasnya.