Reporter : Riksan
Jalan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi) seksi 3 ruas Cibadak – Karang Tengah, sejak 14 Maret 2026 dibuka secara fungsional untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik pada Idul Fitri 1447 Hijriyah.
Ruas jalan tol sepanjang 5,6 kilometer tersebut, dibuka secara terbatas dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Adapun pembatasan jam operasional ini diberlakukan karena Tol Bocimi seksi 3 ruas Cibadak – Karang Tengah, belum dilengkapi fasilitas penerangan jalan umum yang memadai.
Selain itu para pengendara pun diminta untuk membatasi kecepatannya maksimal 40 kilometer per jam. Aturan lainnya yang juga diterapkan adalah ruas jalan tol ini hanya bisa dilintasi kendaraan golongan I atau kendaraan kecil.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, ketika diwawancara usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya pada 12 Maret lalu, mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Polres Sukabumi telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat Tol Bocimi Seksi 3 dibuka, terutama untuk mengantisipasi munculnya potensi lonjakan arus lalu lintas dampak dari dibukanya ruas jalan tol tersebut.
“Jadi memang kita telah mengantisipasi untuk hal – hal tersebut. Tentunya Kasatlantas Polres Sukabumi Kota akan terus berkomunikasi lintas jalur dengan Polres Sukabumi. Sehingga bila terjadi kemacetan kita sudah mempersiapkan langkah – langkah, terutama mungkin di penguatan pasukan, contraflow dan yang lainnya disesuaikan dengan tingkat kerawanan,” jelasnya.