Pengurus RT/RW Kelurahan Selabatu Diberikan Pemahaman Mengenai Restorative Justice

Reporter : Arif Hidayat

Kelurahan Selabatu menggelar kegiatan penguatan kapasitas pengurus RT dan RW dalam mediasi dan penyelesaian permasalahan warga. Kegiatan yang diadakan pada 3 September 2026 bertempat di kantor kelurahan, dibuka oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Pada kegiatan yang menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengajak para pengurus RT dan RW untuk memperdalam pemahaman mengenai keadilan restoratif. Salah satu tujuan dari pelaksanaan keadilan restoratif adalah memulihkan hubungan persaudaraan, serta menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Melalui penguatan kapasitas, pengurus RT dan RW diharapkan mampu menjalankan fungsi pelayanan, mediasi, dan pemberdayaan secara lebih efektif, sekaligus ikut menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kepedulian sosial di lingkungan masing-masing.

Sementara itu Lurah Selabatu, Ida Rosida, mengharapkan kegiatan ini bisa memberikan wawasan bagi pengurus RT dan RW tentang restorative justice, sehingga penyelesaian permasalahan antarwarga bisa diarahkan melalui dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan kekeluargaan, tanpa harus langsung membawanya ke ranah hukum formal.

Leave a Reply