Pemkot Sukabumi Hapuskan Denda Tunggakan Pajak Daerah

Reporter : Riksan

Pemerintah Kota Sukabumi memberikan keringanan bagi para wajib pajak dengan menerapkan kebijakan penghapusan denda tunggakan pajak daerah. Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 64 Tahun 2026, tentang penghapusan denda pajak daerah hingga masa pajak tahun 2025.

Adapun pajak yang dihapus denda yang dihapuskan adalah Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri dari pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, tenaga listrik, kemudian jasa kesenian dan hiburan. Selain itu denda tunggakan atas pajak air tanah, reklame dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) pun dihapuskan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi melalui akun media sosialnya (Link instagram BPKPD) mengumumkan bahwa penghapusan denda atas tunggakan PBJT, pajak air tanah, dan reklame berlaku dari tanggal 1 Maret hingga 31 Desember 2026. Sementara untuk penghapusan denda tunggakan PBB – P2 berlaku dari tanggal 1 Maret hingga 31 September 2026.

Dijelaskan pula bahwa Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik – baiknya, dalam rangka memberikan dukungan nyata terhadap pembangunan daerah.

Leave a Reply