Pemerintah Kota Sukabumi Perpanjang Pelaksanaan Program Penghapusan Denda PBB-P2

Reporter : Riksan

Pemerintah Kota Sukabumi memperpanjang masa pelaksanaan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), untuk masa pajak dari tahun 2009 hingga 2026.

Berdasarkan unggahan akun instagram Badan Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi pada 1 Oktober 2026, dijelaskan bahwa perpanjangan masa penghapusan denda diterapkan dari mulai Bulan Oktober hingga Desember 2026. Keputusan perpanjangan masa penghapusan denda diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3/Kep.216/BPKPD/2026.

Saat ini pembayaran PBB-P2 semakin dipermudah karena BPKPD telah menjalin kerja sama dengan beberapa pihak. Pembayaran bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan digital BJB, kemudian bisa pula dengan mengakses online marketplace yaitu Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Pos Pay. Selain itu masyarakat pun bisa membayar PBB-P2 melalui Indomaret dan Alfamart.

BPKPD menyediakan pula loket pembayaran di Mal Pelayanan Publik di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang beralamat di Jalan Mayawati Atas. Selain di lokasi tersebut, loket pembayaran dibuka pula di Kantor Pos, serta di setiap kelurahan.

Leave a Reply