Pemkot Sukabumi Berikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum

Reporter : Riksan

Pemerintah Kota Sukabumi sejak tahun 2025 telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 33 kelurahan. Posbakum merupakan pelaksanaan dari Undang – undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Yudi Pebriansyah, ketika diwawancara pada 8 Juni 2026 di kantornya, menyebutkan bahwa Posbakum beranggotakan sembilan orang yang merupakan unsur masyarakat non ASN, yang memiliki kepedulian dan pemahaman mengenai permasalahan hukum. Posbakum berfungsi untuk melakukan mediasi awal mengenai permasalahan hukum yang dialami warga.

“Permasalahan yang biasanya dimediasi seperti batas tanah, masalah waris, dan masalah perdata. Anggota Posbakum ini sebelumnya sudah diberikan bimbingan teknis, kita bina mengenai cara penanganan permasalahan,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan Posbakum bisa langsung mendatangi kantor kelurahan. Seperti ditegaskannya layanan Posbakum tidak dipungut biaya.

“Hasil mediasi Posbakum sepanjang disepakati para pihak bisa menjadi keputusan yang mengikat. Tetapi apabila kemudian para pihak tidak mencapai kesepakatan di Posbakum, bisa melanjutkan ke proses selanjutnya baik ke peradilan atau proses hukum di aparat penegak hukum,” tambahnya.

Hingga saat ini terdapat dua Posbakum yang cukup aktif menangani permasalahan warga yakni Posbakum Kelurahan Subang Jaya dan Gedong Panjang.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan Posbakum untuk mendapatkan solusi atas permasalahan hukum yang dialami.

Leave a Reply