Reporter : Arif Hidayat
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi pada 29 April 2024 di Hotel Horison menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, dalam sambutannya ketika membuka acara menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap orang mendapatkan hak mereka untuk memperoleh jaminan, perlindudangan dan kepastian hukum yang adil.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, ketika diwawancarai menyebutkan uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait materi raperda sebelum dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
“Tahun ini kami juga didorong oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menyelesaikan Raperda ini. Uji publik ini untuk meminta saran dan masukan dari stakeholders, dan selanjutnya setelah uji publik akan dilakukan pembahasan di DPRD.” Ujarnya
Ia menerangkan bahwa dalam pelaksanaannya selepas raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, Pemerintah Kota Sukabumi akan menyediakan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dengan rencana biaya per satu perkara sebesar Rp. 7,5 juta. Anggaran ini akan diberikan kepada Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang telah menuntaskan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Teknisnya nanti ada dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diserap oleh pemberi bantuan hukum yaitu organisasi bantuan hukum yang terakreditasi. Jadi pasca dilakukan pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, biayanya bisa ditagihkan kepada Pemda. Biaya satu perkara hingga selesai kami rencanakan pada angka Rp.7,5 juta, ini bersumber dari APBD.” Pungkasnya