Reporter : Arif Hidayat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kegiatan yang dilaksanakan pada 25 Oktober 2024 di Hotel Balcony, dihadiri diantaranya oleh ASN dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, menerangkan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi yang mengatur netralitas ASN dan memperkuat pemahaman terkait posisi ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan supaya ASN tidak ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah.” Jelasnya
Ia menegaskan ASN harus tetap menjunjung prinsip netralitas karena hal ini telah diatur salah satunya dalam Undang – undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Ia pun mengharapkan para peserta bisa kembali menyampaikan pemahaman yang mereka dapatkan melalui sosialisasi kepada ASN lainnya di perangkat daerah masing – masing.
Adapun ketika diwawancarai, ia menyebutkan bahwa sejauh ini Bawaslu telah menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN serta telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara terkait hasil penyelidikan mereka terhadap dua kasus tersebut.
“Kami telah menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN. Kemarin ada yang melapor lagi tapi dicabut hanya laporan itu akan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran. Dua kasus ini rekomendasinya sudah diteruskan kepada BKN yang selanjutnya disampaikan ke BKPSDM.” Pungkasnya