Baznas Terbitkan Panduan Pengelolaan Zakat Fitrah

Reporter : Riksan

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi pada 11 Februari 2025 merilis surat edaran mengenai pengelolaan zakat fitrah pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah. Surat edaran yang ditandatangani Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir, memuat mengenai besaran zakat fitrah, waktu pengumpulan zakat fitrah, serta prosedur pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat di berbagai lembaga.

Baznas menyatakan bahwa besaran zakat fitrah berupa beras adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Adapun jika zakat fitrah dengan nominal uang, maka masyarakat yang sehari – hari mengonsumsi beras dengan harga kisaran Rp. 18.000 per kilogram, besaran zakat fitrahnya adalah Rp. 45.000 per orang.

Sementara untuk masyarakat yang terbiasa mengonsumsi beras dengan harga Rp. 24.000 per kilogram maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp. 60.000 per orang.

Surat edaran juga menjelaskan waktu maksimal pembayaran zakat fitrah yakni pada tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Leave a Reply