Reporter : Farid Effendi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Bimtek yang diadakan pada 20 Januari 2026, bertempat di Aula BKPSDM Kota Sukabumi, dibuka oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana.
Kepala BKPSDM Taufik Hidayah menyebutkan bimtek yang diikuti oleh para kepala perangkat daerah dan camat, serta pejabat administrator, bertujuan untuk memperdalam pemahaman PA dan KPA tentang pengadaan barang jasa, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025. Bimtek ini juga menjadi ruang diskusi terkait penyelesaian tenaga non ASN sesuai dengan arahan Kementerian PAN RB.
“Rujukan kita adalah surat dari Menpan RB yang meminta pemerintah daerah untuk mendukung afirmasi terakhir tenaga non ASN. Kemenpan RB juga menerima aspirasi bahwa masih ada tenaga honorer yang masih tersisa. Terhadap sisa itu diserahkan penyelesaiannya kepada pemda masing – masing sesuai ketentuan peraturan dan perundang – undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan Kementerian PAN RB menyarankan dua hal sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan, yakni mengakomodir anggaran tenaga non ASN melalui kegiatan pengadaan jasa profesi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk tenaga teknis, dimungkinkan untuk bekerja sama dengan perusahaan outsorcing.

Sedangkan Wakil Wali Kota Sukabumi mengingatkan seluruh peserta untuk senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dalam menjalankan peran sebagai PA maupun KPA. Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas, profesionalitas, serta integritas aparatur pemerintahan dalam mengelola anggaran negara.
“Tujuannya tentu saja supaya penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar, tidak ada temuan – temuan (karena) kalau pengadaan barang / jasa intinya itu,” ucapnya ketika diwawancara.
Kegiatan bimtek menghadirkan widyaiswara ahli pengadaan barang jasa, Fahrurrazi, sebagai pemateri. Menurutnya selain memperdalam pemahaman dan kompetensi PA dan KPA dalam pelaksanaan regulasi terbaru, bimtek juga bertujuan untuk memperkuat kemampuan teknis perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, serta memastikan proses PBJ berjalan profesional, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan minim risiko kesalahan hukum maupun administrasi.