BPK Gelar Pemeriksaan Rutin di Pemerintah Kota Sukabumi

Reporter : Hendriansyah

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki meminta setiap perangkat daerah untuk bersikap kooperatif dan mematuhi arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta segera menindaklanjuti berbagai temuan BPK. Hal ini disampaikan wali kota dalam kegiatan entry meeting BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan pada 2 Maret 2026 di balai kota.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengatakan bahwa penuntasan temuan BPK merupakan salah satu target yang harus dicapai dalam Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2026. Selain itu pada saat bersamaan ia pun mengharapkan tidak ada temuan dalam laporan keuangan 2025 yang akan diperiksa oleh BPK.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa entry meeting ini merupakan langkah BPK untuk mendorong Pemkot Sukabumi agar segera merampungkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Ia mengharapkan laporan tersebut bisa diserahkan secepat mungkin, dengan batas waktu penyerahan laporan adalah pada tanggal 31 Maret mendatang.

“Harapan kami, lebih cepat lebih baik. BPK harus terus mendorong agar kualitas pertanggungjawaban bisa terus ditingkatkan. Penggunaan anggaran harus diuji terlebih dahulu, dan pastikan jika ada kekurangan agar segera dilengkapi,” ujar Eydu.

BPK juga memberikan catatan khusus terkait penyelesaian residu masalah masa lalu. Eydu menyoroti masih adanya sekitar 22 persen temuan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dari masa sebelum tahun 2024 yang belum tuntas. Ia mengingatkan agar hal ini segera diselesaikan sehingga tidak terus membebani laporan keuangan saat ini.

Di samping itu, BPK juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terpisah terhadap pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk partai politik.

“Kami meminta pertanggungjawaban dan tidak bersifat punishment. Untuk sanksi atau hukuman, itu datangnya dari kepala daerah,” tandasnya.

Leave a Reply