Dinas Satpol PP dan Damkar Beserta Pihak Berwenang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal

Reporter : Riksan

Sepanjang tahun 2024, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi beserta pemangku kepentingan lainnya seperti Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A (KPPBC TMP A) Bogor, telah menyita 17.786 batang rokok ilegal berbagai merek yang didapatkan dari beberapa tempat penjualan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi.

Belasan ribu batang rokok ilegal tersebut diantaranya disita dalam penindakan yang dilakukan pada 20 Desember lalu. Dalam penindakan yang melibatkan pula Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kodim 0607, SubDenPom dan Polres Sukabumi Kota, disita sebanyak 11.775 batang rokok ilegal yang diperoleh dari tempat penjualan di empat kecamatan.

Berdasarkan data Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, sebanyak 5.732 batang rokok ilegal didapatkan dari Kecamatan Gunung Puyuh, kemudian 5.266 batang rokok ilegal disita dari tempat penjualan yang berlokasi di Kecamatan Warudoyong. Sedangkan di Kecamatan Cibeureum ditemukan 557 batang rokok ilegal dan sisanya diperoleh dalam penindakan yang dilakukan di Kecamatan Baros.

Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal karena menimbulkan banyak kerugian, salah satunya adalah hilangnya potensi pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai program pembangunan.

Leave a Reply