Disdikbud Akan Merespon Surat Edaran Gubernur Tentang Perubahan Jam Masuk Sekolah

Reporter : Arif Hidayat

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi akan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai jam masuk sekolah lebih dini yaitu pada pukul 06.30 WIB.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, ketika diwawancarai selepas pembukaan O2SN di SMPN 7 Kota Sukabumi pada 5 Juni 2025, menyampaikan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut, sejalan dengan tujuh kebiasaan anak Indonesia sehat yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diantaranya meliputi kebiasaan bangun pagi, beribadah dan berolahraga.

“Kita akan memperhatikan itu. Ini juga sesuatu yang baik karena sesuai dengan program prioritas kementerian, seperti bangun cepat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian untuk membahas penerbitan produk hukum oleh Pemerintah Kota Sukabumi yang akan memperkuat penerapan isi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada 28 Mei lalu, mengatur mengenai jam masuk sekolah jenjang pendidikan PAUD hingga SMA mulai pukul 06.30 WIB pada masa tahun ajaran baru 2025 – 2026. Selain itu diatur pula hari mengenai jadwal masuk sekolah dari hari Senin hingga Jumat.

Leave a Reply