Reporter : Riksan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk petugas registrasi pelayanan administrasi kependudukan di kelurahan. Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Balcony pada 1 Juli 2024 dan dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji.
Plt. Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah, dalam keterangannya menyebutkan tujuan kegiatan ini salah satunya adalah mensosialisasikan Surat Keputusan Wali Kota mengenai penetapan petugas administrasi kependudukan disetiap kelurahan. Menurutnya surat keputusan tersebut merupakan sesuatu yang diperlukan dalam upaya mengejar target yang dibebankan kepada Disdukcapil, seperti perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula.
“Percepatan perekaman KTP – el Pemula untuk mendukung kesuksesan Pilkada. Saat ini masih terdapat 4.069 penduduk yang memang belum melakukan perekaman. Kemudian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang baru digunakan oleh 13.054 orang penduduk.
Ia juga menerangkan bahwa terbitnya surat keputusan Wali Kota, akan semakin menguatkan jalinan kerja sama yang selama ini terbentuk antara Disdukcapil dengan aparatur di kecamatan dan kelurahan.
“Adapun selama tahun 2023 Cakupan perekaman KTP – el sebesar 259.242 orang atau mencapai 104 persen dari target. Kartu Identitas Anak (KIA) 61.618 penduduk atau 122,51 persen dari target. Sedangkan penerbitan akta kelahiran mencapai 107.121 penduduk.”
Sementara Penjabat Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil dan aparatur kecamatan dan kelurahan yang telah menunjukkan kinerja baik dalam memastikan masyarakat bisa memiliki dokumen kependudukan yang menjadi haknya.
Ia pun mengharapkan target perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula dapat tercapai dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.