Reporter : Arif Hidayat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan yang melibatkan unsur pentahelix seperti akademisi dan insan pers. Kegiatan ini diadakan pada 11 Juli 2024 bertempat di Kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya evaluasi untuk menyempurnakan standar dari pelayanan publik yang dilakukan oleh pihaknya. Adapun salah satu tujuan dari forum konsultasi publik adalah mendiseminasikan beberapa standar pelayanan Disdukcapil seperti standar waktu pelayanan.
“Poin yang didiskusikan terkait pelayanan online dan offline. Seperti bagaimana kami memberikan pelayanan online dan offline kepada warga lansia.” Ujarnya
Sedangkan Plt. Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah, ketika diwawancarai menerangkan beberapa standar pelayanan yang telah diterapkan oleh Disdukcapil Kota Sukabumi diantaranya adalah mengenai persyaratan penerbitan dokumen kependudukan yang sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan, kemudian setiap pelayanan tidak dikenakan biaya.
Ia melanjutkan setiap masukan yang disampaikan dalam forum ini seperti sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelayanan Disdukcapil, akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Standar pelayanan ini merupakan janji kita dalam pelayanan terhadap masyarakat. Masukan pada forum ini akan digunakan untuk melakukan pelayanan yang lebih baik dan akan dipenuhi dari sisi pelayanan riil seperti mengadakan sosialisasi dengan tujuan menyebarluaskan informasi yang ada dalam standar pelayanan kami.” Jelasnya