Diskominfo Targetkan Penggunaan Tandatangan Elektronik di Seluruh Perangkat Daerah Pada Akhir Tahun 2025

Reporter : Arif Hidayat

Pemerintah Kota Sukabumi memperpanjang kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pemanfaatan sertifikat elektronik. Penandatanganan MoU perpanjangan kerja sama dilakukan dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi penggunaan tandatangan elektronik, yang diadakan pada 29 April 2025 di Balai Kota.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa tanda tangan elektronik bersertifikat merupakan bagian penting dalam menjamin integritas dokumen dan keamanan data. Ia pun mewajibkan pemanfaatan layanan tandatangan elektronik resmi yang penggunaannya dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Seluruh QR Code yang diterbitkan pada dokumen pemerintahan harus mengarah kepada verifikasi tandatangan elektronik yang bersertifikat. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan keaslian, keabsahan, serta keterbukaan informasi publik secara aman,” ucapnya.

Sementara Kepala Diskominfo, Rahmat Sukandar, menyatakan bahwa penggunaan tandatangan elektronik di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi telah mencapai 80 persen. Ia pun menargetkan pada akhir tahun 2025, seluruh perangkat daerah telah menerapkan penggunaan tandatangan elektronik.

Ia menambahkan bahwa Diskominfo juga mendorong penguatan regulasi penggunaan tandatangan elektronik agar tidak hanya dimanfaatkan dalam dokumen surat menyurat, tetapi juga bisa diaplikasikan pada dokumen resmi pemerintah lainnya seperti dokumen pengelolaan keuangan.

Leave a Reply