
Reporter : Arif Hidayat
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) tengah mempersiapkan pembentukan Koperasi Merah Putih di 33 kelurahan. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskumindag, Agus Mulyana, ketika diwawancarai di kantornya pada 29 April 2025.
Ia menjelaskan sejak pertengahan Bulan April lalu, pihaknya telah mengadakan beberapa pertemuan dengan aparatur kecamatan, kelurahan termasuk badan dan dinas terkait, untuk membahas percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Setiap kelurahan ditargetkan bisa mendirikan Koperasi Merah Putih sebelum tanggal 12 Juli 2025, yang merupakan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Pada tanggal 15 April 2025, kami mengundang aparatur wilayah, DKP3, BPKPD dan Bappeda, kami berikan informasi mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Kemudian setelah itu kami mengadakan rapat dengan kelurahan yang isinya lebih detil mengenai pembentukan koperasi ini,” ucapnya.
Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, terdapat beberapa jenis usaha yang bisa dikelola oleh Koperasi Merah Putih seperti gerai sembako, apotik dan klinik kesehatan, unit simpan pinjam, cold storage atau penyimpanan hasil pertanian, dan penyediaan berbagai kebutuhan pertanian. Jenis usaha yang dipilih oleh setiap koperasi ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan menyesuaikan dengan kebutuhan setiap wilayah.
“Rencananya pada tanggal 7 Mei mendatang ada kegiatan musyawarah pertama di Kelurahan Kebonjati. Ini sebagai acuan bagi kelurahan lainnya, agar bisa melihat bagaimana jalannya musyawarah untuk pembentukan Koperasi Merah Putih,” tambahnya.
Adapun struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih terdiri dari dewan pengawas yang beranggotakan tiga orang dan lima orang pengurus koperasi.
“Koperasi Merah Putih ini unik karena ketua pengawasnya adalah lurah, tapi tetap pengelolaannya bersifat independen. Pengawas itu terdiri dari 3 orang, dan pengurusnya 5 orang dari masyarakat,” jelasnya.
Pembentukan Koperasi Merah Putih didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih, serta Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih.