Disnaker Ajak Perusahaan Patuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Reporter : Arif Hidayat

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi akan segera mensosialisasikan dua Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja, serta surat edaran mengenai larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, ketika ditemui di kantornya pada 2 Juni 2025, mengharapkan setiap perusahaan bisa mematuhi isi dua surat edaran tersebut, sehingga tingkat penyerapan tenaga kerja di Kota Sukabumi semakin tinggi.

“Ini memang polemik tersendiri, karena usia produktif sulit mendapatkan pekerjaan karena rata – rata dibatasi usia pencari kerja dibawah 35 tahun. Semoga dengan surat edaran ini, para pencari kerja yang usianya diatas itu bisa mendapatkan pekerjaan karena yang terpenting adalah profesionalisme,” ucapnya.

Ia menambahkan terbitnya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai larangan diskriminasi yang mencakup pula mengenai syarat penampilan menarik, warna kulit, suku dan lainnya, diharapkan bisa berdampak terhadap penurunan angka pengangguran terbuka di Kota Sukabumi.

“Angka pengangguran terbuka itu 8,34 persen masih tinggi, karena rata – rata tingkat pengangguran terbuka di Jawa Barat 6,74 persen. Walaupun setiap tahun ada penurunan seperti 8,53 persen di tahun 2024. Mudah – mudahan penurunan ini kedepannya lebih signifikan,” tambahnya

Adapun salah satu bentuk sosialisasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah menyebarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja ke seluruh perusahaan agar hubungan industrial di Kota Sukabumi semakin kondusif.

Leave a Reply