Reporter : Arif Hidayat
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi akan segera menyebarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan diantaranya kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, ketika diwawancarai di kantornya pada 22 Maret 2024.
Ia menerangkan sesuai dengan surat edaran tersebut, perusahaan harus membayar THR pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari menjelang Idul Fitri dan pembayarannya tidak boleh dicicil.
“Itu sekitar tanggal 3 April, perusahaan harus sudah membayarkan THR dan tidak boleh dicicil. Ketentuannya adalah satu kali gaji, aturan rincinya ada dalam surat edaran tersebut.” Jelasnya
Memastikan setiap perusahaan di Kota Sukabumi mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker pun akan melakukan pengawasan ke berbagai perusahaan yang menurut jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 April mendatang. Selain itu akan dibuka pula posko pengaduan terkait THR di Kantor Disnaker.
“Kami akan turun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara langsung dengan pekerja.” Tegasnya
Pada bagian akhir wawancara ia merasa optimis setiap perusahaan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan memenuhi hak pekerja atau buruh dengan membayarkan THR mereka, karena tahun sebelumnya pun tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Sukabumi cukup tinggi.