Reporter : Riksan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi mengingatkan setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Sukabumi untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta, serta surat edaran pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina dalam talkshow Radio Swara Perintis pada 6 Maret 2026, menjelaskan dalam surat edaran mengenai THR, dicantumkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi pegawai tetap maupun tidak tetap yang memiliki masa kerja satu bulan lebih secara terus – menerus.
“THR ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi memang dianjurkan dari jauh – jauh hari,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, utuh, dan tidak boleh dicicil.
“Jadi bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun secara terus – menerus atau lebih, THR – nya itu satu bulan upah. Tapi bagi pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih secara terus – menerus tetapi kurang dari setahun misal 5 bulan, THR – nya itu diberikan secara proporsional, jadi ada rumusnya walaupun tidak satu bulan full,” lanjutnya.

Memastikan hak setiap pekerja, buruh swasta, maupun pengemudi dan kurir terpenuhi sesuai surat edaran tersebut, Disnaker pun membuka posko informasi dan pengaduan untuk menerima berbagai keluhan terkait pembayaran THR dan BHR.
“15 hari sebelum lebaran itu masih posko informasi. Misalkan masyarakat ingin tahu THR – nya seharusnya dapat berapa, nah itu bisa (ditanyakan) ke kami. Sedangkan H – 7 Idul Fitri, poskonya berubah menjadi posko pengaduan. Kalau ada H – 5, H – 1 Idul Fitri belum diberikan THR, bahkan tidak dibayarkan, bisa melapor ke posko pengaduan. Nanti kami akan membantu menyampaikan ke pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Adapun posko informasi dan pengaduan dibuka di Kantor Disnaker Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Ciaul Pasir Nomor 63. Selain itu masyarakat pun bisa meminta informasi ataupun mengadu melalui instagram @disnakerkotasukabumi, dan nomor whatsapp 0857 2222 0471 serta 0877 3534 7979.
Lebih lanjut ia menerangkan saat ini Disnaker tengah mensosialisasikan dua surat edaran ini kepada berbagai pihak terkait, dan pekan depan menjadwalkan pula untuk melakukan monitoring langsung ke berbagai perusahaan.
Dalam talkshow yang dipandu Cira, disampaikan pula untuk besaran BHR bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, adalah minimal 25 persen dari rata – rata pendapatan bersih.
“BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Minimal sudah satu tahun bekerja dan aktif. Ketentuan BHR diberikannya wajib dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 % dari rata – rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” ucapnya.
BHR wajib disalurkan paling lambat H – 7 Idul Fitri, dan perusahaan aplikasi pun harus mengedepankan transparansi dalam penghitungan BHR.
“Kami juga diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan surat edaran BHR ini,” tandasnya.