Reporter : Arif Hidayat
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi pada 10 Juli lalu menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pengadilan Agama, mengenai layanan pemeriksaan psikologis bagi yang belum cukup umur menikah.
Sekretaris DP2KBP3A Kota Sukabumi, Rina Hestiana, ketika diwawancarai dikantornya pada 17 Juli 2024, menerangkan bahwa MoU ini dibuat untuk mengatasi permasalahan yang sering dialami oleh Pengadilan Agama yaitu adanya permintaan dispensasi nikah bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas umur menikah yaitu usia 19 tahun seperti telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini dilatarbelakangi karena Pengadilan Agama sering mengadakan sidang untuk permintaan dispensasi nikah dan kemudian mereka mendapatkan amanat dari pusat agar menindaklanjuti dengan melakukan kerja sama dengan dinas terkait untuk bagaimana mencegah perkawinan dibawah umur.” Ujarnya
Ia melanjutkan bahwa pihaknya menyambut baik jalinan kerja sama dengan Pengadilan Agama, karena MoU ini sejalan pula dengan tugas DP2KBP3A untuk membentuk keluarga berkualitas melalui pernikahan yang terencana.
“Kita juga di Bidang P3A memiliki perlindungan bagi perempuan dan anak, kemudian BKKBN juga mengarahkan bahwa pernikahan itu harus terencana agar bisa terbentuk keluarga berkualitas. Ini juga sejalan dengan pencegahan stunting.” Lanjutnya
Melalui MoU ini, pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama akan direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan psikologis melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) DP2KBP3A. Hasil pemeriksaan para psikolog akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan Pengadilan Agama ketika memberikan keputusan dalam sidang dispensasi nikah.
“Rekomendasi psikolog merupakan salah satu bahan pertimbangan, karena tentunya ada pertimbangan lain seperti dari Dinas Kesehatan. Pertimbangan ini akan menjadi bahan bagi hakim apakah memberikan dispensasi atau tidak.” Pungkasnya