DPRD dan Pemkot Sukabumi Membahas Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Serta Transformasi PD Waluya

Reporter : Riksan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, serta transformasi Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Waluya. Dua Raperda ini dibahas secara intensif dalam Rapat Paripurna DPRD yang diadakan pada tanggal 14 dan 15 Maret 2026.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Raperda penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, merupakan regulasi yang dibutuhkan untuk mendorong produktivitas peternakan, serta memenuhi tuntuntan masyarakat terkait ketersediaan hewan dan produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Menurutnya peraturan ini bertujuan pula untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang peternakan.

Sedangkan perubahan Perusahaan Daerah Waluya menjadi Perseroan Terbatas (PT), merupakan upaya untuk menjadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut lebih kompetitif serta bisa mendukung terhadap upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Perubahan ini membuat cakupan bisnis Waluya meluas, karena meliputi usaha farmasi dan alat kesehatan, pengelolaan apotik dan optik, serta usaha dagang dan jasa lainnya.

Rapat Paripurna DPRD diikuti pula oleh aparatur dari berbagai perangkat daerah. Agenda rapat terdiri dari penyampaian wali kota terkait dua Raperda tersebut, kemudian pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda, serta penjelasan wali kota tentang pandangan umum fraksi, dan penandatanganan Raperda yang dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Ketua DPRD Wawan Juanda.

Leave a Reply