Reporter : Arif Hidayat
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi menggelar kegiatan konsultasi publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2 Oktober 2024 di Hotel Balcony. Kegiatan ini dihadiri diantaranya oleh perwakilan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat beserta para pemangku kepentingan.
Sekretaris DPUTR Kota Sukabumi, Yelly Yumaeli, menerangkan dokumen RDTR yang kini tengah disusun akan memuat beberapa hal seperti peraturan zonasi dan ketentuan lainnya terkait tata ruang. Adapun kegiatan konsultasi publik bertujuan untuk menampung aspirasi dan saran dari para pemangku kepentingan, yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan RDTR.
Sementara Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, ketika diwawancarai menjelaskan bahwa penyusunan RDTR bertujuan untuk merumuskan konsep tata ruang dan pola ruang yang mengakomodir berbagai kepentingan seperti pertumbuhan investasi dan kelestarian lingkungan.
“Kegiatan ini diharapkan bisa mengakomodasi seluruh kepentingan, minimal berimbang. Makanya (penyusunan RDTR) ada tahapannya. Hari ini kita menampung seluruh aspirasi dari berbagai stakeholders dari unsur masyarakat untuk diakomodasi ke tahap berikutnya. Tahap kedua itu menyimpulkan hasil aspirasi.” Jelasnya
Ia juga menjelaskan bahwa dokumen RDTR merupakan turunan dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah dan akan mengatur berbagai hal yang belum diakomodasi dalam peraturan daerah tersebut.