 
 Reporter : Riksan
Empat karya budaya dari Kota Sukabumi diuji oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Provinsi Jawa Barat, dalam Sidang Penetapan WBTb yang digelar oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Purwakarta dari tanggal 29 hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Rita Handayani, saat dihubungi pada 31 Oktober 2025, menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini, Disdikbud mengusulkan empat karya budaya untuk ditetapkan sebagai WBTb yakni Pencak Silat Aliran Sang Maung Bodas, kemudian Upacara Payung Agung Mapag Tamu Agung, selanjutnya Golok Kala Petok, dan pengobatan Ethnofarmaka.

Ia melanjutkan dalam sidang tersebut, Tim Ahli WBTb memutuskan bahwa 3 karya budaya dapat dilanjutkan proses penetapannya dengan beberapa catatan perbaikan, sedangkan pengobatan Ethnofarmaka proses penetapannya ditangguhkan
“Penetapan karya budaya sebagai warisan budaya tak benda maupun benda sangat penting, karena menjadi langkah awal perlindungan dan pelestarian objek pemajuan kebudayaan. Dengan penetapan WBTb, karya budaya memperoleh legalitas sehingga bisa dilindungi dari ancaman kepunahan, alih fungsi atau klaim dari daerah bahkan negara lain. Kemudian akan lebih memudahkan pula dalam proses pengembangan dan pemanfaatannya,” ujar Rita.
Ia melanjutkan secara keseluruhan terdapat 82 karya budaya dari 22 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang dinilai dalam Sidang Penetapan WBTb.
Adapun Tim Ahli WBTb Provinsi Jawa Barat terdiri dari :
1. Dr. Bucky Wibawa Karya Guna M.Si
2. Dr. Dinda Satya Upaja Budi M.Hum;
3. Dr. M. Zaini Alif S. Sn., M.Ds.
4. Dr. Laina Rafianti SH., MH.;
5. Irvan Setiawan, S. Sos.
6. Hikmat Nashrullah Latief, S.Sos., M.Ant.
