Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2026 Mengalami Kenaikan Sekitar 5,7 Persen

Reporter : Erlina Maryani Saputri – Ratu Afril Mauliani Yody

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 mengenai Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat tahun 2026. Surat keputusan ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi.

Surat keputusan tersebut mencantumkan upah minimum di 27 kota dan kabupaten se – Jawa Barat, dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Adapun upah minimum Kota Sukabumi sesuai dengan surat keputusan tersebut adalah sebesar Rp3.192.807.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat, saat diwawancara usai talkshow di Radio Swara Perintis pada 6 Januari 2026, menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 5,7 persen dari jumlah sebelumnya,  merupakan hasil kesepakatan para pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi perekonomian.

“Kesepakatannya di tengah – tengah, saling memberi, saling menerima, mudah – mudahan ini menandai tahun 2026 lebih sejahtera. Baik buruhnya sejahtera, dunia usahanya sejahtera dan iklim usahanya meningkat,” ucapnya.

Leave a Reply