Reporter : Riksan
Akun Facebook dengan nama “Penghapusan Hutang UMKM” pada 4 Januari 2025, mengunggah foto disertai narasi mengenai pendaftaran penghapusan hutang UMKM melalui aplikasi perpesanan telegram.
Unggahan tersebut telah dikategorikan sebagai kabar hoaks yang berujung kepada upaya penipuan, karena seperti dijelaskan oleh Kepala Humas Kementerian UMKM, Edi Yanto, penghapusan hutang UMKM yang merupakan program pemerintah, tidak memerlukan pendaftaran, sebab data UMKM yang mengalami kredit macet telah dimiliki oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sementara Menteri Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, Maman Abdurrahman, dalam keterangan persnya pada 15 Januari lalu, menyatakan saat ini proses penghapusan hutang UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus tagih telah berjalan.
Ia menyampaikan untuk sementara total penghapusan hutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya, adalah senilai Rp. 2,5 triliun yang berasal dari 67 ribu UMKM.
Sumber Klarifikasi : https://turnbackhoax.id/2025/01/10/penipuan-tautan-penghapusan-kredit-macet-umkm/