Reporter : Riksan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi kembali mengimbau masyarakat untuk segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena pemerintah pusat merencanakan untuk mulai menerapkan IKD pada bulan Juli mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, dalam talkshow Radio Swara Perintis pada 17 April 2024.
Seperti dijelaskannya untuk mengaktivasi identitas kependudukan digital, masyarakat bisa datang ke Mal Pelayanan Publik yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi. Ia pun mengingatkan bahwa aktivasi IKD harus dilakukan sendiri karena bersifat pribadi.
“IKD itu wajib dimiliki karena nanti bulan Juli diberlakukan. Jadi masyarakat selain memiliki dokumen secara fisik juga memiliki dalam format digital. Lebih memudahkan, terjaga keamanannya, karena dikendalikan oleh masing – masing. Aktivasi bisa di Mal Pelayanan Publik, harus datang sendiri, tidak bisa diwakilkan karena dilakukan melalui handphone masing – masing.” Jelasnya
Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, disebutkan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. IKD digunakan dengan salah satu tujuannya adalah untuk mempercepat dan mempermudah transaksi pelayanan publik maupun privat.