Reporter : Riksan
Pemerintah Kota Sukabumi telah membentuk tim khusus untuk mengoptimalkan realisasi pajak daerah, yang dinamakan tim 10. Tim ini diberikan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni, di sela – sela rapat evaluasi kinerja Tim 10 pada 7 Januari 2026 di balai kota, menjelaskan setiap tim dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II, dan beranggotakan ASN dari perangkat daerah yang menangani urusan teknis pajak daerah, yakni Dinas Satpol PP dan Damkar, BPKPD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta ASN dari perangkat daerah lainnya.
“Ada 4 PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang kita lihat dari mulai restoran, hotel, parkir dan hiburan. Hari ini rapat untuk mengevaluasi apa yang sudah kita kerjakan,” jelasnya.
Tim khusus tersebut pada tanggal 5 dan 6 Januari 2026, telah turun ke sejumlah wajib pajak untuk memberikan edukasi terkait pajak daerah. Langkah ini diharapkan bisa lebih meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah, yang pada tahun 2025 mencapai 100,4 persen dari target APBD.