Reporter : Arif Hidayat
Kelurahan Citamiang pada tahun 2024 mendapatkan bantuan renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini disampaikan Camat Citamiang, Aries Ariandi, ketika ditemui di kantornya pada 17 Mei lalu.
Ia menerangkan pemilihan Kelurahan Citamiang sebagai tempat penyaluran bantuan adalah karena belum tuntasnya penanganan kawasan kumuh yang berada di wilayah kelurahan tersebut.
“Kelurahan Citamiang sebenarnya sudah zero kawasan kumuh. Tetapi setelah kita survei ulang masih ada rutilahu disana.” Jelasnya
Seperti dijelaskan lebih lanjut, pada awalnya jumlah rutilahu yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan adalah sebanyak 96 unit rumah. Namun setelah dilakukan survei oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pihak kecamatan dan kelurahan, didapatkan hanya 65 unit rutilahu yang lolos untuk diajukan mendapatkan bantuan. Sedangkan sisanya terganjal salah satu persyaratan yaitu terkait status kepemilikan rumah.
Ia meneruskan hasil survei masih akan ditinjau lebih lanjut oleh instansi terkait sehingga ada kemungkinan jumlah penerima bantuan akan lebih sedikit dari jumlah rutilahu yang telah disurvei.