
Reporter : Arif Hidayat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola lembaga pendidikan jenjang TK hingga SMP, yang berisikan imbauan penyelenggaraan perpisahan sekolah atau wisuda dilaksanakan secara sederhana serta tidak memberatkan orang tua siswa.
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, ketika ditemui usai pembukaan Pentas PAI pada 26 Mei 2025 di kantornya, menambahkan bahwa dalam surat edaran dicantumkan pula imbauan agar lokasi perpisahan dilaksanakan di area sekolah, menggunakan fasilitas sekolah serta lebih diarahkan untuk menampilkan kreativitas siswa.
“Tentunya perpisahan atau wisuda difasilitasi oleh sekolah. Saya tidak mengharapkan adanya pungutan – pungutan kepada orang tua siswa,” Jelasnya
Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk melakukan evaluasi dan tindakan, jika terjadi pelanggaran terhadap isi surat edaran tersebut.
“Nanti kita akan lihat apa sanksi yang relevan, tentunya ada tingkatan dari sejak preventif, persuasif, pembinaan, dan kalau masih ada pelanggaran yang sifatnya berat, itu ada sanksi administrasi atau yang lainnya,” ucapnya